ASAS LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI INFERIORI.

 Asas lex superior derogate legi inferiori :

        Dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Salah satu kebijakan yang menguatkan asas ini yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 membagi jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berurutan dari yang derajat tertinggi, yaitu: UUD Negara RI Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/PerPU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan herarki tersebut.

Lantas, bagaimana kedudukan Surat Edaran (SE) dalam hierarki peraturan perundang-undangan?

Surat edaran lebih dapat diartikan sebagai surat pengantar untuk mengantarkan suatu produk kebijakan dan di dalam isinya tidak merubah, tidak menambah-nambahi, tidak menganulir peraturan yang dihantarkannya, sehingga peraturan yang dihantarkan tetap utuh dan tidak bermakna ambigu (ganda) akibat dari surat edaran dimaksud.

 

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini