Postingan

ASAS LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI INFERIORI.

  Asas lex superior derogate legi inferiori :           Dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Salah satu kebijakan yang menguatkan asas ini yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 membagi jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berurutan dari yang derajat tertinggi, yaitu: UUD Negara RI Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/PerPU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan herarki tersebut. Lantas, bagaimana kedudukan Surat Edaran (SE) dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Surat edaran lebih dapat diartikan sebagai surat pengantar untuk mengantarkan suatu produk kebijakan dan di dalam isinya tidak merubah, tidak menambah-nambahi, tidak menganulir
               DENY PRATIKA & PARTNERS adalah sebuah kantor hukum yang beralamat di Sidoarjo ( Ds. Tambak sawah Rt.006/002 Kec Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur) , berbagai layanan jasa hukum kami berikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia maupun mancanegara. Kami melayani konsultasi hukum baik secara Online maupun offline. Kami menyediakan layanan konsultasi Gratis dan juga Baya Penanganan yang terjangkau, namun tetap dengan kwalitas dan kwantitas terbaik.               Layanan hukum kami meliputi, Litigasi & Non Litigasi, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Tata Usaha Negara, maupun Legal Draffting Perusahaan, dll. Ada yang akan dikonsultasikan, silahkan menghubungi No.Hp/Wa : 0857 3176 1126 atau Email di : denypratikaofficial@gmail.com.